LOGO dputr
Beranda > Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Posting oleh dputrlobar - 8 Juni 2021 - Dilihat 730 kali

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 60 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada hal di atas menyelenggarakan Fungsi :

1. Penyusunan perencanaan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

2. Perumusan kebijakan teknis bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

3. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang;

5. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.