LOGO dputr
Beranda > Tentang

Tentang

Posting oleh dputrlobar - 9 Juni 2021 - Dilihat 298 kali

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat merupakan unsur pelaksana otonomi daerah kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat.