LOGO dputr
Beranda > Berita > Rapat Koordinasi Tkprd Terkait Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Tkprd Kabupa…
Berita Utama

RAPAT KOORDINASI TKPRD TERKAIT OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS TKPRD KABUPATEN LOMBOK BARAT

Posting oleh dputrlobar - 7 Juni 2021 - Dilihat 233 kali

Gerung, Rabu 13 Januari 2021 – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lombok Barat telah melaksanakan Rapat Koordinasi TKPRD dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas TKPRD Kabupaten Lombok Barat di Tahun 2021. Rapat berlangsung di Aula Excavator Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUTR) Kabupaten Lombok Barat dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUTR Made Artadana selaku Sekretaris TKPRD Kabupaten Lombok Barat. Adapun rapat dihadiri oleh Staf Ahli Madya Analis Kebijakan Kabupaten Lombok Barat, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Lombok Barat, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan selaku Wakil Ketua I TKPRD, serta anggota TKPRD.

Dalam pembukaannya Kadis PUTR Kabupaten Lombok Barat mengatakan, Draft SK Pembentukan TKPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 telah disusun dan sedang menunggu tanda tangan Bupati. Disampaikan juga bahwa pada tahun 2020 telah diterbitkan sebanyak 55 Rekomendasi TKPRD dan 172 Informasi Tata Ruang. “Penerbitan Informasi Tata Ruang dengan rentang waktu 6 hari sesuai SOP sudah berjalan sekitar 90% selama tahun 2020”, ungkap Made Arthadana.

Beberapa isu strategis pelaksanaan tugas TKPRD disampaikan juga oleh Kadis PUTR Kabupaten Lombok Barat antara lain : (1) percepatan proses rekomendasi TKPRD, (2) percepatan IMB Kantor Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, (3) percepatan Ranperda RTRW dan Ranperbup RDTR, (4) Revisi Perda/Perbup yang disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (5) penertiban bangunan dalam sempadan jalan, sungai, irigasi dan pantai, (6) pembatasan/penghentian izin toko modern sesuai Berita Acara TKPRD Nomor : 800/94/06/TKPRD.LOBAR/DPU.TR/2019 tanggal 11 September 2019 sambil menunggu Perbup yang disusun oleh Dinas Perindustian dan Perdagangan, dan (7) pendataan PSU Perumahan Kabupaten Lombok Barat.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusditah mengatakan, perlu dipatuhi jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam pelayanan tata ruang TKPRD mengingat banyak OPD teknis yang terlibat. “Adapun Keputusan Ketua TKPRD Kabupaten Lombok Barat tentang Penetapan Standar Pelayanan Tata Ruang Sekretariat TKPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor : 800/04/06/TKPRD.LOBAR/DPUTR/2019 harus dilaksanakan. Jika kita memperlambat waktu, akan berpengaruh pada PAD,” ujar Rusditah.

Adapun yang menjadi kesimpulan rapat tersebut adalah :

  1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Barat berkewajiban untuk menyusun 7 (tujuh) Peraturan Bupati terkait turunan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern paling lama hingga Bulan Maret Tahun 2021;
  2. Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat, agar membuat SOP internal terkait penerbitan kajian pertanian agar sesuai dengan waktu pelayanan yang tercantum dalam Keputusan Ketua TKPRD Kabupaten Lombok Barat;
  3. Sekretariat TKPRD mereview dan menyiapkan SOP yang terintegrasi dengan OPD terkait dalam hal kajian teknis;
  4. DPMPTSP diminta untuk melakukan percepatan terkait penyampaian berkas pemohon, dapat juga dilakukan melalui online;
  5. SatpolPP agar melakukan tindakan preventif dalam melakukan penertiban sebelum dilakukan teguran II;
  6. Mengembangkan inovasi guna percepatan pelayanan TKPRD;
  7. Sebelum ekspose dari pemohon diharapkan TKPRD sudah memiliki keputusan, sehingga setelahnya dapat dikeluarkan keputusan sebagai langkah percepatan.

 


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *